
JAKARTA — Langkah nyata Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam membangkitkan denyut ekonomi pedesaan terus bergulir pesat. Lewat dorongan masif bagi Koperasi Desa (Kopdes), hasil bumi dan produk unggulan warga kini diorientasikan untuk diolah secara mandiri di tingkat desa, sehingga tidak hanya dijual dalam bentuk mentah melainkan memiliki daya saing tinggi di pasar nasional.
Mengagregasi Potensi Warga, Menjamin Kepastian Pasar
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menggarisbawahi bahwa kehadiran koperasi desa sangat krusial dalam menampung serta mengagregasi hasil produksi masyarakat secara langsung. Langkah ini menjamin komoditas lokal mendapatkan kepastian harga yang adil, akses pasar yang luas, serta siap terintegrasi ke dalam rantai pasok industri modern.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Perpres Koperasi Jadi Solusi Pangkas Birokrasi
Akselerasi di tingkat tapak ini diimbangi dengan kepastian regulasi yang kuat dan terkoordinasi. Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mendatang dipastikan bakal menjadi payung hukum tunggal bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), memangkas potensi tumpang tindih aturan antar-lembaga, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang lincah, transparan, dan akuntabel.










