
Pandangan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Nasional bertajuk "Merajut Perbedaan, Menakar Pentingnya Reformasi Jilid II" yang diselenggarakan DEMA UINSU bersama BEM se-Sumatera Utara. Forum yang dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan media itu menjadi ruang bertukar gagasan mengenai tantangan demokrasi Indonesia setelah lebih dari dua dekade Reformasi 1998.
Mahasiswa Nilai Reformasi Harus Menghasilkan Solusi
Presiden Mahasiswa DEMA UINSU, Fathi Farich Hasibuan, menjelaskan bahwa Reformasi Jilid II tidak dimaksudkan sebagai gerakan untuk mengganti pemerintahan.
Menurutnya, reformasi perlu dimaknai sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan negara melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia juga menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bagian dari penyelesaian berbagai persoalan nasional.
Reformasi 1998 Dianggap Membuka Demokrasi, Tetapi Belum Menyelesaikan Semua Persoalan
Dalam pemaparannya, Dr. Warjio, M.A., Ph.D., menyampaikan bahwa Reformasi 1998 telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk lahirnya demokrasi yang lebih terbuka serta mekanisme politik yang lebih partisipatif.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah agenda yang perlu terus diperkuat, seperti supremasi hukum, kualitas demokrasi, independensi lembaga negara, dan efektivitas mekanisme pengawasan antarlembaga. Menurutnya, reformasi merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan penyempurnaan secara berkelanjutan.
Pembaruan Hukum Menjadi Bagian Penting Reformasi
Dari perspektif hukum, TS. Hamonangan Daulay, S.H., M.H., CTLC., CCD., CIRP., Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, menilai bahwa pembaruan hukum perlu menyentuh persoalan mendasar dalam sistem ketatanegaraan.
Ia berpendapat bahwa pergantian figur semata tidak akan memberikan perubahan yang berarti apabila tidak diikuti dengan penguatan institusi dan pembenahan sistem hukum. Karena itu, reformasi dinilai perlu diarahkan pada pembangunan kelembagaan yang lebih independen dan akuntabel.
Gerakan Mahasiswa Didorong Berbasis Riset dan Gagasan
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Utara.
Berbagai pertanyaan mengenai masa depan gerakan mahasiswa, kualitas demokrasi, dan arah Reformasi Jilid II dijawab dengan penekanan bahwa perubahan yang berkelanjutan membutuhkan riset, konsolidasi organisasi, serta gagasan yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik.
Para narasumber menilai pendekatan tersebut akan memperkuat posisi mahasiswa sebagai mitra kritis dalam pembangunan demokrasi.
Forum Tekankan Reformasi sebagai Policy Change
Sebagai hasil diskusi, peserta menyimpulkan bahwa Reformasi Jilid II lebih tepat dimaknai sebagai policy change, yakni perubahan yang berfokus pada penyempurnaan kebijakan publik, penguatan demokrasi, peningkatan transparansi pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Forum juga menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang lahirnya pemikiran kritis dan solusi bagi berbagai persoalan bangsa. Dengan demikian, reformasi diposisikan sebagai proses penyempurnaan sistem melalui mekanisme konstitusional, bukan sebagai agenda pergantian pemerintahan.








