
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan empat pilar utama pembenahan yang saat ini tengah dijalankan oleh pemerintah bersama Badan Gizi Nasional (BGN).
Percepatan Penjangkauan dan Layanan di Wilayah 3T
Pemerintah memprioritaskan ekspansi jangkauan program ke kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta wilayah yang memiliki tingkat kerawanan stunting tinggi. BGN terus mempercepat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di berbagai pulau luar Jawa, termasuk ratusan unit di kawasan Indonesia Timur, Sumatera, Kalimantan, hingga Bali. Guna memberikan panduan teknis yang presisi di lapangan, aturan operasional khusus pengelolaan SPPG di daerah terpencil kini sedang difinalisasi.
Penataan Standar Dapur SPPG dan Insentif Operasional
Kelaikan fasilitas pengolahan dan jaminan keamanan pangan menjadi fokus utama dalam penataan program ini. Pemerintah telah menyalurkan alokasi insentif operasional baru sebesar Rp2.000 per porsi sejak awal Oktober demi menunjang kelancaran operasional harian dapur penyedia. Di samping itu, puluhan ribu unit SPPG berstatus Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2) diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta terbebas dari rekam jejak insiden fatal.
Pengembangan Metode Penyajian Prasmanan dan Pengawasan Berteknologi
Inovasi penyajian hidangan terus dikembangkan dengan mengadopsi standar internasional melalui skema prasmanan. Uji coba metode prasmanan telah diimplementasikan pada puluhan SPPG di 10 provinsi untuk menjaga kehangatan makanan, meminimalkan sisa hidangan (food waste), serta menanamkan karakter mandiri pada siswa. Pengawasan kebersihan dan pengolahan di dapur juga diperketat memanfaatkan integrasi kamera CCTV dan teknologi kecerdasan buatan (AI) secara real-time.
Pembersihan Data Penerima dan Penindakan Hukum
Akurasi data penerima manfaat terus diperbarui demi menjaga akuntabilitas program nasional yang menjangkau puluhan juta anak sekolah. Validasi dan sinkronisasi data sasaran dilakukan secara rutin guna mencegah potensi kebocoran alokasi anggaran dan ketidaktepatan penyaluran. Menko Pangan menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pihak yang sengaja melakukan penyelewengan atau tindakan koruptif dalam pelaksanaan program.
"Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan.












