
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian pertemuan diplomatik di Jakarta, yang mempertegas posisi politik luar negeri bebas aktif Indonesia yang tak pernah surut dalam menyuarakan isu-isu kemanusiaan internasional.
Amanat Konstitusi: Sikap Politik Luar Negeri Tanpa Kompromi
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa garis kebijakan luar negeri Indonesia terhadap isu Palestina berakar kuat dari amanat Pembukaan UUD 1945. Indonesia memegang teguh prinsip dasar untuk menolak segala bentuk penjajahan dan pendudukan di atas bumi.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa stabilitas kawasan Timur Tengah tidak akan pernah terwujud selama hak fundamental rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri terus diabaikan oleh masyarakat internasional.
PBB Sambut Urgensi Pelaksanaan Two-State Solution
Dalam perundingan tersebut, Indonesia kembali menyerukan pentingnya langkah nyata dari komunitas global untuk mengimplementasikan Solusi Dua Negara (Two-State Solution) secara konkret dan mengikat. Indonesia menilai skema ini sebagai satu-satunya jalan keluar yang adil, rasional, serta berkelanjutan.
Sekjen PBB António Guterres menyambut baik kepemimpinan diplomasi Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto. PBB sejalan dengan pandangan Indonesia mengenai pentingnya penghentian kekerasan serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan secara penuh dan tanpa hambatan bagi warga terdampak di Gaza.
Penguatan Sinergi Indonesia dan PBB
Kunjungan ini juga menjadi momentum penting bagi Indonesia dan PBB untuk memperkuat kerja sama strategis dalam merespons berbagai krisis global lainnya. Indonesia turut mendorong reformasi tata kelola PBB agar lebih responsif, adil, dan efektif dalam menegakkan hukum internasional.
Melalui langkah diplomasi yang solid dan berkesinambungan, Indonesia berkomitmen untuk terus menggalang dukungan internasional hingga kemerdekaan penuh serta keadilan yang sah bagi rakyat Palestina dapat terwujud secara nyata.










