
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Pengadilan Menyatakan Unsur Korupsi Terbukti
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Hakim menilai kebijakan pengadaan tersebut tidak dijalankan sesuai prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, pengadilan tidak menyatakan bahwa Nadiem terbukti memperkaya diri secara langsung.
Dijatuhi Denda Rp1 Miliar
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, akan berlaku pidana pengganti sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
Wajib Membayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Pengadilan juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada terdakwa.
Menurut putusan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan pengadilan. Apabila tidak dipenuhi, mekanisme penggantian akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam hukum tindak pidana korupsi.
Berawal dari Program Digitalisasi Pendidikan
Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama pandemi COVID-19 untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah.
Dalam persidangan, jaksa berpendapat bahwa spesifikasi pengadaan diarahkan pada penggunaan Chromebook meskipun terdapat kajian internal yang sebelumnya menilai perangkat tersebut memiliki keterbatasan untuk daerah dengan akses internet yang minim. Majelis hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang diuraikan dalam putusan. Salah seorang hakim juga menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait sebagian aspek pembuktian.
Nadiem Menolak Putusan dan Ajukan Banding
Usai sidang, Nadiem Makarim menyatakan menghormati proses hukum, namun menolak putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.
Ia tetap membantah melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kebijakan penggunaan Chromebook diambil untuk mendukung pembelajaran pada masa pandemi dan justru menghasilkan efisiensi anggaran. Tim kuasa hukumnya juga menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim.
Karena upaya banding telah diajukan, putusan Pengadilan Tipikor tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sorotan terhadap Tata Kelola Pengadaan
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan anggaran digitalisasi pendidikan dalam jumlah besar serta melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi dalam penyusunan kebijakan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Di sisi lain, kasus tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai ruang diskresi pejabat publik dalam mengambil keputusan kebijakan dan dampaknya terhadap iklim investasi maupun rekrutmen profesional dari sektor swasta ke pemerintahan.












